Visi, Misi, Landasan Tugas, dan Struktur Organisasi Badan Pengelola Usaha Universitas Jenderal Soedirman.
BPU memiliki tugas melaksanakan pengembangan unit usaha dan mengoptimalkan perolehan sumber-sumber pendanaan universitas untuk mendukung pelaksanaan penerapan pengelolaan keuangan badan layanan umum UNSOED. Dalam pelaksanaannya Badan Pengembangan Usaha bertanggungjawab kepada Rektor dan dikoordinasikan melalui Wakil Rektor Bidang Perencanaan Kerjasama dan Hubungan Masyarakat.
Pelaksanaan rencana, program, dan anggaran
Pelaksanaan pengembangan unit usaha
Pelaksanaan pengelolaan unit usaha di lingkungan UNSOED
Pelaksanaan optimalisasi sumber-sumber pendanaan UNSOED
Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi unit usaha
Pelaksanaan penyusunan laporan Badan Pengelola Usaha
Badan Pengembangan Usaha (BPU) Unsoed mempunyai tugas strategis dalam mendukung peningkatan kinerja dan kemandirian instansi, yaitu melalui pengelolaan serta pengembangan potensi usaha yang dimiliki. Secara strategis, BPU berperan sebagai penggerak optimalisasi sumber daya dan peningkatan nilai tambah bagi institusi.
Meningkatkan pendapatan non-akademik (income generating) universitas guna mendukung pembiayaan operasional dan pengembangan sarana pendidikan.
Mewujudkan tata kelola aset kampus yang efektif, efisien, dan transparan sesuai prinsip Good University Governance.
Menyediakan sarana dan wahana laboratorium terapan bagi riset, magang, dan kewirausahaan mahasiswa serta dosen.
Memberikan pelayanan terbaik bagi civitas akademika dan masyarakat luas melalui produk dan jasa berkualitas tinggi.
Diagram struktur organisasi dan tata kelola hierarkis garis koordinasi serta pertanggungjawaban Badan Pengelola Usaha (BPU) Universitas Jenderal Soedirman.