Rencana Bisnis Anggaran

 

Badan Pengelola Usaha merupakan unit kerja baru yang dibentuk melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 21 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja UNSOED. Mempunyai tugas melaksanakan pengembangan unit usaha dan mengoptimalkan perolehan sumber-sumber pendanaan universitas untuk mendukung pelaksanaan penerapan pengelolaan keuangan badan layanan umum UNSOED.

Pengembangan dan pengelolaan unit-unit BPU Unsoed yang mempunyai berbagai unit usaha seperti Gedung Olah Raga, Gedung Auditorium, Asrama Mahasiswa, Rusunawa, Unsoed Health Center, Unit Percetakan, lahan pertanian, serta kantin. Dengan semakin bertambahnya unit usaha yang dimiliki Unsoed maka terbuka kesempatan bagi unsoed untuk mengembangkan usaha karena dengan sistem BLU dapat mengelola sendiri pendapatan, utang dan piutang, investasi, memiliki rekening kas sendiri, dan menetapkan prosedur pengadaan barang dan jasa yang dananya berasal dari pendapatan yang dananya berasal dari pendapatan jasa Pelayanan.

Dalam penyusunan RBA Tahun Anggaran 2023 unit BPU Unsoed ini telah dipertimbangkan berbagai kondisi eksternal dan internal, perubahan masyarakat global yang sangat cepat, dan isu-isu strategis yang dapat mempengaruhi keberhasilan dan kegagalan dalam pelaksanaan pengembangan program yang direncanakan. Ketepatan dalam membuat perencanaan bisnis dan anggaran dapat membantu meningkatkan kinerja BLU, sehingga universitas dapat terus mengembangkan diri, menghasilkan lulusan yang berkualitas dan marketable, dapat menghasilkan hasil-hasil karya ipteks yang unik dan relevan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat pada skala lokal, nasional, dan internasional guna meningkatkan daya saing bangsa.

Rencana Bisnis Anggaran BPU Tahun 2023