Informasi Serta Merta

 

Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta adalah sebagai berikut:

  1. Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum;
  2. Informasi tentang bencana alam;
  3. Informasi tentang wabah penyakit;
  4. Informasi tentang perubahan jadwal pelayanan; dan
  5. Informasi serta merta lainnya sesuai Daftar Informasi Publik (DIP) UNSOED.