Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala. Informasi Berkala merupakan informasi yang diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 (enam) bulan sekali.
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala. Informasi Berkala merupakan informasi yang diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 (enam) bulan sekali.